SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI
[SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI]

Palembang, Kamis (08/1/2026)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa, 7 Januari 2025, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat II. Kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dan diikuti oleh Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf Pelaksana, serta PPPK.
Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Bapak Budhi Hasrul, S.H. selaku Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. Materi yang disampaikan meliputi pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang berpotensi terjadi di lingkungan peradilan, serta mekanisme pencegahan dan pelaporan gratifikasi. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai identifikasi risiko gratifikasi serta peran aktif setiap pegawai dalam mendukung sistem pengendalian gratifikasi.
Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi, Budhi Hasrul, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pegawai dalam mencegah dan menolak gratifikasi. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparatur memiliki kesadaran yang sama untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari gratifikasi,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan sosialisasi ini akan dilaporkan kepada UPG tingkat I sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Pengadilan Bermartabat,
Negara Berdaulat.
Tim Redaksi PTTUN Palembang
