RAPAT KOORDINASI UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
[RAPAT KOORDINASI UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI]

Palembang, Kamis (08/1/2026)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melaksanakan rapat unit pengendali gratifikasi, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadilan Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Rapat ini bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan Program Pengadilan Gratifikasi, melakukan evaluasi, serta menyamakan pemahaman terkait mekanisme, kewajiban, dan prosedur pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung terwujudnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Command Center. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Bapak Budhi Hasrul, S.H., selaku ketua, serta dihadiri oleh seluruh Tim Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
Pengadilan Bermartabat,
Negara Berdaulat.
Tim Redaksi PTTUN Palembang
