Prosedur Pengajuan Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.
- Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah masing masing yang terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
- Surat Gugatan/Surat Permohonan
- Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
- Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
- Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
- Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik