Posbakum
ANDA BISA MENDAPATKAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM SECARA GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) bersama Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advoksi Peduli Bangsa untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada tanggal 2 Januari 2025


POSBAKUM PENGADILAN
adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum , serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
TUJUAN DIBENTUKNYA POSBAKUM PENGADILAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan , yang menjadi tujuan pembentukan posbakum adalah untuk:
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
- Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
a.Formulir permohonan.
b.Dokumen persyaratan.
c.Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
d.Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
e.Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan. ( Untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tahun anggaran 2025 belum ada anggaran untuk prodeo)
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

PETUGAS PIKET POSBAKUM DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG:

Daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma di Daerah Sumatera Selatan Periode 2025-2027 dapat dilihat pada link berikut ini:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan posbakum, dapat menghubungi Nomor Whatsapp: 0852-1233-2955
